Kejari Sita Uang Negara Rp 300 juta
TDB, CIKOLE– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sukabumi berhasil menyita uang sebesar Rp300 juta atas kasus dugaan
penyelewengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD R Syamsudin pada tahun
anggaran 2011 yang jumlahnya Rp4 miliar. Uang tersebut diperoleh dari dua
tersangka di perkara tersebut yakni DK sebagai Kepala Bagian Perencanaan RSUD R
Syamsudin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan berinisial
LT.
Hanya dalam kasus tersebut penyidik Kejari belum bisa
memastikan secara rill nilai kerugian negara sesungguhnya. Untuk menghitung
kerugian, Kejari Sukabumi masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“Dalam penanganan kasus korupsi kami tidak cuma
melakukan penindakan kepada pelaku. Akan tetapi, juga berusaha menyelamatkan
uang negara,”tutur Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto kepada Radar Sukabumi.
Soeprihanto menegaskan saat ini penanganan kasus
dugaan korupsi Alkes masih terus berjalan. Menurut dia, tidak menutup
kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Namun, untuk memastikannya pihak
Kejari masih menunggu hasil penyidikan secara tuntas. “Termasuk angka pasti
nilai kerugian. Sampai sekarang masih menunggu dari BPKP soal penghitungan.
Kasus terus disidik,”tegasnya.(red)
Post a Comment