Kejari Sita Uang Negara Rp 300 juta



TDB, CIKOLE– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi berhasil menyita uang sebesar Rp300 juta atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD R Syamsudin pada tahun anggaran 2011 yang jumlahnya Rp4 miliar. Uang tersebut diperoleh dari dua tersangka di perkara tersebut yakni DK sebagai Kepala Bagian Perencanaan RSUD R Syamsudin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan berinisial LT.

Hanya dalam kasus tersebut penyidik Kejari belum bisa memastikan secara rill nilai kerugian negara sesungguhnya. Untuk menghitung kerugian, Kejari Sukabumi masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

“Dalam penanganan kasus korupsi kami tidak cuma melakukan penindakan kepada pelaku. Akan tetapi, juga berusaha menyelamatkan uang negara,”tutur Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto kepada Radar Sukabumi.

Soeprihanto menegaskan saat ini penanganan kasus dugaan korupsi Alkes masih terus berjalan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Namun, untuk memastikannya pihak Kejari masih menunggu hasil penyidikan secara tuntas. “Termasuk angka pasti nilai kerugian. Sampai sekarang masih menunggu dari BPKP soal penghitungan. Kasus terus disidik,”tegasnya.(red)

No comments

Powered by Blogger.