DPR Heran, Sejarah Baru di Rezim Jokowi, Terduga Teroris Lolos Masuk Istana

Kolase foto @faridokbahofficial. 

Terduga Teroris Lolos Masuk Istana menjadi polemik di tanah air. Sejarah di era rezim Jokowi dan dunia. 

TDBOnline, JAKARTA – Penangkapan terduga teroris Farid Okbah dan beberapa orang lainnya dilakukan oleh Densus 88.  Farid Okbah yang belum lama menyambangi Istana Negara dan bertemu Presiden Jokowi pun menjadi polemik saat ini.

Isu lain pun mencuat, di mana Badan Intelijen Negara ( BIN ) dianggap telah kecolongan.

BIN akhirnya memberikan membantah terkait kecolongan karena keberadaan tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah yang sempat bertemu Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara sebelum tertangkap Densus 88 Polri.


Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto menyebut, BIN selalu melakukan pengamatan terhadap kelompok terorisme di Indonesia. Dia bilang, pengamatan dilakukan secara berkelanjutan.

"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini.

Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," kata Wawan dalam keterangannya, seperti dikutip Tribun Menado, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan Wawan, langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti TNI-Polri, BNPT, Densus 88, hingga PPATK yang menyangkut pendanaan terorisme.

"Kerja sama ini dilakukan untuk mendapatkan informasi secara komprehensive sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini.

Oleh karena itu, pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," ujarnya.

Dalam kaitan ini, kata Wawan, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Ia menuturkan laporan intelijen bukan pro justisia.

Menurutnya, penangkapan tersangka teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat.

"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum, maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapapun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," ujar Wawan.

Kuasa hukum heran


Kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin mengaku heran tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme. Padahal, dia pernah menjadi pembicara di Baintelkam Polri.

Tak hanya itu, Ismar menyatakan Farid Okbah juga pernah diundang ke Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, dia menginginkan seharusnya diperlukan adanya klarifikasi terlebih dahulu sebelum penangkapan. "Seharusnya beliau dipanggil baik-baik dan ketika dia datang ke Presiden kan hadir.

Datang ke Baintelkam Mabes Polri juga hadir sebagai pembicara. Tidak ada beliau mendapatkan penghargaan," kata Ismar Syafruddin.

Karena itu, kata Ismar Syafruddin, Badan Intelijen Negara ( BIN ) dinilai kebobolan jika memang Farid Okbah terbukti menjadi kelompok teroris JI. Itulah sebabnya, ia menilai penangkapan ini merupakan tindakan kontradiktif.

"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN, berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk istana loh. Sangat berbahaya Ini, sangat kontradiktif Ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Ismar Syafruddin menyatakan Ustadz Farid Okbah juga diklaim publik figur yang kerap memberikan ceramah di media sosial.

Dia mengklaim, penangkapan tersangka sempat mendapatkan kecaman dari masyarakat.

"Kita tahu beliau itu public figure. Ustadz Farid Okbah itu public figure dan Anda bisa lihat di medsos bagaimana reaksi masyarakat terhadap beliau. Itu seluruh Indonesia bahkan sampai ke luar negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Apalagi, kata dia, Polri telah memiliki posko Presisi.

"Kita menginginkan dari kepolisian itu ada restorative Justice itu kan katanya sudah ada presisi Kepolisian," katanya.

Sejarah baru

Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mengaku heran seorang terduga teroris bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menurutnya, tidak pernah sepanjang sejarah dunia teroris lolos masuk Istana dan bertemu dengan Presiden. Persepsi buruk pun pasti akan tertuju kepada kinerja intelijen.

"Jika betul yang bersangkutan adalah seorang terorisme dan bisa bertemu dengan Presiden Jokowi, berarti intelijen di sekitar Presiden bisa dianggap lemah," ujar Tamliha.

Politikus PPP ini juga meminta agar proses penegakan hukum terkait Ustaz Farid Okbah dilakukan secara transparan dan terbuka. "Agar publik tidak saling curiga dan membingungkan," kata dia.

Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum meminta Densus 88 Antiteror Polri membongkar seluruh jejaring teroris yang ada di Indonesia.

Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI).

“Kami dari DPR RI, khususnya Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror yang berhasil menangkap tokoh-tokoh besar kelompok teroris.

Kami berharap Densus 88 terus berupaya membongkar jejaring terorisme di Indonesia,” kata anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid.

Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap Ustadz Farid Okbah yang merupakan Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi.

Selain itu, Densus 88 juga mengamankan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, serta Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme. Farid Okbah dan Zain An Najah sudah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.

Jazilul menegaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka terorisme tersebut di Bekasi, Jawa Barat itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Densus tidak akan melakukan penangkapan apabila tidak memiliki bukti. Dan seperti yang disampaikan Polri, penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus termasuk pengakuan puluhan tersangka teroris yang sudah ditangkap sebelumnya,” ucap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

“Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (tribun network)

No comments

Powered by Blogger.