Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Hanya Berlaku di Pasar Modern, Ini Kata Yudha Sukmagara
Yudha Sukmagara usaat mengiikuti pembukaan acara MTQ ke-45 di Ponpes Assalam Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (23/1/2022). |
TDBOnline, KAB. SUKABUMI – Menanggapi kebijakan Pemerintah soal harga minyak goreng di pasar modern dan tidak berlaku di pasar tradisional, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan pesan kepada Pemerintah.
Menurut Yudha,
kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ini seharusnya tidak hanya
berlaku di pasar-pasar modern saja. Tapi pasar tradisional pun harus ada
penyetaraannya.
Sebelumnya, Kemenko
Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan harga Rp14.000 per liter untuk
minyak goreng di pasar modern dan sudah berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022.
“Kami juga merasa
kaget mendengar informasi tersebut, ko bisa, banyak minyak goreng beredar di
pasar-pasar modern. Sedangkan di pasar tradisional tidak dilakukan penyetaraan
satu harga terhadap minyak goreng tersebut," ujar Yudha kepada
sukabumiNews.net usai ia mengiikuti pembukaan acara MTQ ke-45 yang berlangsung di
Ponpes Assalam Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (23/1/2022).
Yudha mengatakan, apabila
penyetaraan ini hanya diberlakukan di pasar modern, dikhawatirkan pasar
tradisional akan merugi. Karena dengan dengan adanya kebijakan tersebut banyak
masyarakat yang tidak membeli minyak goreng di pasar tradisional.
“Saat masyarakat
membeli minyak goreng di pasar modern, maka dipastikan pembeli juga
akan belanja bahan lainnya di pasar modern tersebut,” kata Yudha.
Dengan begitu, lanjut
Yudha, pastinya pasar tradisional ini akan sepi dari pengunjung dan merugi.
Post a Comment