“Investor CV MCI Harus menempuh Jalur Hukum”.
M. Saleh Arif Tarigan, S |
TDB, SUKABUMI - Terkait dugaan penipuan oleh
RS selaku motor penggerak keberadaan CV Mandiri Citra Indonesia (MCI),
suplier Komputer dan Elektronik,
terhadap para investornya, Muhammd Saleh Arief Tarigan, SH, salah seorang
advokat dan Pengacar Sukabumi ketika diminta tanggapan oleh TDB,
Sabtu lalu mengatakan bahwa hal ini tidak boleh dibiarka berlarut-larut.
Bahkan
kata dia, aparat pun tidak boleh tinggal diam. “Terlebih jika sudah ada korban
yang melapor,” kata Saleh.
Menurutnya,
informasi yang ia dapat, laporan terkait kasus penipuan yang dilakukan RS,
kabarnya sudah masuk polda serta sedang dalam proses.
“Dan jika benar adanya,
masyarakat/pelapor tinggal mengontrol dan mempertanyakan, sampai sejauh mana
tindak lanjut yang dilakukan atas laporannya tersebut”. Tegas Saleh
Dikatakan, memang bisnis
invertasi seperi itu kerap terjadi dalam kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
Oleh karenanya, papar Saleh, masyarakat
harus jeli melihatnya. “Jangan lantas cepat tergiur oleh iming-iming dan janji
yang belum jelas faktanya”, imbuhnya.
Dijelaskan, sebelum
menginveskan dana, seharusnya mereka melihat fakta loyalitas. “Tanya dan lihat
dulu, bukti kebenaran keberadaan CV tersebut”, jelas Saleh.
“Oleh karena ini telah terjadi
dan jika mereka merasa telah dirugikan, segera laporkan kejadian yang
menimpanya kepada aparat penegak hukum untuk ditempuh jalur hukum. Jangan hanya
bisa berdiam diri”, saran Saleh. “Dan itu merupakah hak tertipu untuk menggugat
balik”, tegasnya.
Ia pun menambahkan jika hal
ini tidak dilakukan, akan timbul imej masyarakat, bahwa mereka tidak pernah
merasa dirugikan. Oleh karenanya ia berharap jika memang merasa tertipi dan
dirugikan agar menggunakan hak untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak
hukum. (Malik)
Post a Comment