Terdakwa "Unlawful Killing" Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
![]() |
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian. |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama
TDBOnline (JAKARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Bahwa akibat
perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda
M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi
Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad
Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip TDBOnline dari ANTARA, Senin.
Jaksa menyatakan,
perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan,
jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M
Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).
Briptu Fikri disebut
termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI
tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang
terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Perbuatan
terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang
sidang utama.
Kemudian Jaksa juga
membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
"Perbuatan
terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP," ujar Allo.
Saat ini, baru
terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu
Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.
Adapun terdakwa Ipda
M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan
salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama
Pratama, Zet Tadung Allo.
​​Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI
(organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut
"unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau
"offline" dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul
10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dipimpin
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta
selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana
untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M
Yusmin O digelar setelah dzuhur.
Kedua terdakwa
merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan
JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke (1) KUHP.
Post a Comment